CRIMS
Loading...
PENELITIAN KOLABORASI INTERNASIONAL TOP 100 (iTOP 100)
RISET

PENELITIAN KOLABORASI INTERNASIONAL TOP 100 (iTOP 100)

Dipublikasikan: Senin, 15 Desember 2025
Admin admin

 Pihak Pertama dan Pihak Kedua, secara bersama-sama sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Penelitian Kolaborasi Internasional Top 100 (iTOP-100) Universitas Sebelas Maret Tahun 2023, dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal perjanjian ini.

Perjanjian ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi.

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret.

  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022.

  9. Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

  10. Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 64 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di Bawah Rektor Universitas Sebelas Maret sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2023.

  11. Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Universitas Sebelas Maret Tahun Anggaran 2023.

  12. Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 649A/UN27/KP/2004 tentang Pembentukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret.

  13. Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 439/UN27/KP/2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret Periode 2019–2023.

  14. Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1828/UN27/IHK/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang Penetapan Penerima Penugasan Pelaksanaan Penelitian Kolaborasi Internasional Top 100 (iTOP-100) Universitas Sebelas Maret Tahun 2023.